Seide.id, Bogor – Polres Bogor, Jawa Barat, memberlakukan penyekatan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, mulai hari ini dan besok, 19 -20 Oktober 2021. Hanya mobil berplat hitam dengan nomor ganjil (hari ini) dan genap (besok) yang diizinkan masuk dan melintas di kawasan Puncak dan Sentul.
Peraturan itu terkait dengan hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, yang digeser dari Selasa ini ke Rabu.
“Pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 19 Dan 20 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” begitu tertulis di akun Instagram TMC Polres Bogor pada Senin (18/10/2021).
Skema penerapan peraturan tersebut sama dengan yang biasa berlaku pada akhir minggu.
Inilah tujuh titik penyekatan ganjil-genap di kawasan Puncak dan Sentul pada Selasa ini dan Rabu:
- Simpang Gadog
- Simpang Pasir Angin
- Pintu keluar Tol Ciawi
- Kawasan Rainbow Hills
- Pos penutupan arus Cibanon
- Pos penutupan arus Bendungan
- Dua lokasi di kawasan Sentul.
Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, menerangkan bahwa penyekatan ganjil-genap diberlakukan di Babakan Madang, Sentul.
“Ya, betul, Selasa dan Rabu ini Satlantas Polres Bogor berlakukan ganjil-genap di kawasan Puncak dan Babakan madang,” ujar Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Pusfita Lena, yang diberitakan radarbogor. (Demos, kontributor Jakarta)