20 Juli 2022, Google, Twitter, FB, WA dkk Menjadi Ilegal ?

Seide.id – Tanggal akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) telah ditetapkan paling lambat 20 Juli 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE, akan dianggap ilegal.

“Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” cetusnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Seide di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih belum kelihatan terdaftar.

Padahal himbauan agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terus dilakukan.

“Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE namun merupakan kewajiban administrative PSE,” ujar Johnny G Plate, Senin, (18/07)

Kenapa harus mendaftar PSE?

Alasannya, sebagai jaminan bagi pengguna
Dikutip dari situs resmi Kominfo bahwa dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.

Dengan kata lain, untuk pengawasan agar penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Ini untuk melindungi para pengguna.

Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Penegakan Hukum
Dikutip dari Libera, dengan mendaftar PSE, berarti perusahan mematuhi hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kedaulatan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan.

“Kalau mereka (perusahaan) tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia (perusahaan) aja enggak nganggep kok aturan kita,” cetusnya (27/6)

“Mereka kan seolah enggak nganggep aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya, dan mungkin seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
(ricke senduk)

Ikuti Sebelumnya : Twitter, WA, Insta, dkk Terancam Diblokir Oleh Kominfo

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan