Ambigu Larangan Memotret di Lingkungan Stasiun KA

Seide id – Dua hari lalu, tepatnya tanggal 21 Juli 2021 siang, ada insiden kecil yang saya alami. Saat itu saya sedang menunggu teman yang akan mengantarkan surat tugas di depan pintu masuk stasiun Depok. Terkait PPMK Darurat, ada peraturan setiap penumpang kereta api dari sektor kritikal dan esensial atau apabila memiliki keperluan khusus, harus membawa surat dari instansi tempatnya bekerja atau dari RT / RW.

Sambil menunggu teman datang, saya memperhatikan kesibukan petugas memerika surat-surat penumpang yang akan naik kereta api. Naluri jurnalis saya mengatakan ini momen menarik, harus saya ambil. Minimal untuk kebutuhan dokumentasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

Saya mengambil gambar menggunakan telepon genggam.

Tiba-tiba petugas keamanan yang berseragam mirip anggota Polri (Cuma tidak memiliki pangkat) menegur.

“Tadi ngambil foto buat apa!?” katanya.

“Ya buat kebutuhan kerja saya,” jawab saya.

“Anda siapa?”

“Saya wartawan Mas…paling tidak kan saya membantu mempublikasikan kegiatan ini kepada masyarakat,” jawab saya.

“Oh enggak perlu. Udah banyak kok. Di google juga ada.

“Memangnya kalau saya nulis lagi kenapa?”

“Udah ijin belum?”

“Oh harus ijin. Di mana ijinnya?”

“Ijin ke Bandung!” katanya mulai keras.

“Masa untuk foto begini aja harus ijin ke Bandung!

“Iyalah kalau enggak ada ijin dari Bandung, enggak boleh ngambil gambar sembarangan!” nadanya makin keras.

“Mas, saya tuh bukan baru kali ini aja motret di stasiun kereta api. Saya bahkan pernah bikin video di stasiun gambir, saya wawancara Humas PT. KAI. Enggak perlu ijin ke Bandung!”

“Siapa orang PT KAI-nya mana buktinya?”

Saya membuka nomor kontak di telepon genggam. Saya tunjukan nama Kepala Humas PT. KAI.

“Ini Namanya. Mas mau telepon apa saya yang telepon?” kata saya…

“Ya udah, ngomongnya jangan keras-kerasa Mas..,” katanya.

“Lho bukan Anda duluan yang ngomong keras sama saya?”

“Saya ngomong keras karena pake masker dua. Dan orang-orang di sini tahu kalau ngomong saya memang keras…”

Sebetulnya masih ada dialog yang tidak enak lainnya antara saya dengan dia. Tetapi karena teman yang mengantar surat sudah datang, saya meninggalkannya lalu mengambil surat. Dengan surat itulah saya bisa naik kereta api.

Ini memang bukan pertama kali saya ditegur oleh petugas di stasiun kereta. Dua kasus sebelumnya masalah remeh-temeh. Yang pertama saya memotret antrian di Stasiun Bogor, kedua ketika saya memotret jam besar di Stasiun Sawah Besar. Tetapi sering pula tidak ada teguran ketika saya memotret di stasiun lain.

Perbedaan sikap petugas di stasiun – ada yang melarang dan ada yang tidak – memang sungguh aneh. Sebetulnya boleh atau tidak memotret di lingkungan stasiun kereta api? Kalau boleh mengapa ada petugas yang melarang, tetapi ada yang membiarkan. Lagipula di lingkungan stasiun tidak ada tulisan dilarang memotret di stasiun.

Kompas.com pada tanggal 13/09/2020, pulul 19:02 WIB menurunkan tulisan yang berisi penjelasan  Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Joni Martinus Tentang larangan memotret di lingkungan stasiun.

Menurut Joni, tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video guna konsumsi pribadi di area publik perkeretaapian seperti peron, ruang tunggu, hall, dan parkiran menggunakan kamera (termasuk DSLR).

Meski demikian, pelanggan tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone kecuali sudah memiliki izin dari pihak terkait. Joni juga mengingatkan ada larangan untuk tidak mengambil gambar atau video di tempat yang terlarang.

“Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, dan lainnya,” jelas Joni.

Joni menjawab pertanyaan Kompas terkait teguran seorang petugas keamanan terhadap seorang pemuda yang mengambil gambar menggunakan kamera DSLR. Video insiden itu lalu diunggah  dan ramai di media sosial.

Menurut Joni, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi. Ia mengatakan, akan terus menyosialisasikan hal tersebut kepada petugas PT KAI di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Bila merujuk pada pernyataan Joni Martinus, di lingkungan stasiun kereta api ada dua wilayah yang berbeda: ada ruang publik dan ada ruang non publik. Yang di ruang publik boleh difoto / direkam, sedang yang ruang non publik tidak boleh difoto / direkam, kecuali dengan ijin khusus.

Namun masalahnya, masih ada pemahaman yang berbeda bagi petugas di lapangan, khususnya petugas keamanan. Bagaimana dengan sosialisasi yang dijanjikan Joni Martinus? hw

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer