Anak Akidi Tio Resmi Jadi Tersangka, Pasal Penghinaan Negara

Seide. Id – Akhirnya Polda Sumatera Selatan membuat pengumuman resmi melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menyebut anak Akidi Tio, Heriyanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada Heriyanti,” katanya saat konferensi pers di Pemprov Sumsel, Senin.

Heriyanti yang diamankan di Bank Mandiri Palembang, sambung Kombes Ratno “sudah ditetapkan sebagai tersangka bagi Heriyanti,” katanya.

Kombes Ratno berkeyakinan, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti yang dapat menjerat Heriyanti sebagai tersangka dan penyidik masih mendalami motif kasus ini.

Atas kasus yang menghebohkan ini, Heriyanti bakal menghadapi ancaman hukum serius.

“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana,  pada pasal 15 disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Dan pasal 16, “Sementara pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Polda Sumatera Selatan ternyata sudah bergerak cepat manakala sumbangan secara simbolis diberikan tanggal 26 Juli lalu,”Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” ungkap Ratno.(gun)

Avatar photo

About Gunawan Wibisono

Dahulu di majalah Remaja Hai. Salah satu pendiri tab. Monitor, maj. Senang, maj. Angkasa, tab. Bintang Indonesia, tab. Fantasi. Penulis rutin PD2 di Facebook. Tinggal di Bogor.