Seide.id- Mulai hari ini 9 Agustus 2021
unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi mengelola Wilayah Kerja (WK/Blok) Rokan, Riau .
Alih kelola Blok Rokan secara seremoni resmi diserahkan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PHR, sekitar pukul 00:14 WIB dini hari, disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Nugraha Mansury, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak, baik SKK Migas, CPI, uga PHR, yang telah menyelesaikan sejumlah masalah kritikal dalam proses alih kelola Blok Rokan ini sehingga tetap bisa mencegah penurunan produksi saat alih kelola ini, tuturnya jelang , tengah malam , (09/08l), yang ditayangkan secara daring melalui kanal Youtube SKK Migas.
Dia menegaskan, peningkatan produksi ini harus menjadi komitmen Pertamina karena Blok Rokan merupakan salah satu wilayah kerja migas terbesar di Indonesia yang bernilai strategis untuk mencapai target produksi minyak 1 juta bph dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030 mendatang. Blok Rokan saat ini blok minyak terbesar kedua di Tanah Air setelah Blok Cepu yang diproduksikan Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL).j
Pada acara serah terima itu juga, Arifin Tasrif mengucapkan apresiasi kepada CPI karena telah berkontribusi dalam pemenuhan energi nasional.
“Dengan berakhirnya KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) CPI dengan SKK Migas, maka dengan ini atas nama Indonesia mengucapkan terima kasih kepada CPI atas kerja keras dan seluruh yang telah dibangun selama ini dengan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional melalui pengelolaan WK Rokan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada 6 Agtustus 2018, telah menunjuk Pertamina untuk mengelola Blok Rokan setelah kontrak CPI berakhir pada 8 Agustus 2021. Adapun penandatanganan Kontrak Kerja Sama (PSC) dengan skema Gross Split antara Pertamina dan SKK Migas dilakukan pada 9 Mei 2019.
Pertamina mendapatkan hak pengelolaan Blok Rokan hingga 20 tahun ke depan dengan hak partisipasi (participating interest/ PI) 100%, tapi harus memberikan hak partisipasi sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ada pun Chevron, telah beroperasi di Blok Rokan sejak tahun 1924 atau sejak 97 tahun lalu.
Saat itu namanya masih Standard Oil Company of California (Socal).
Pada kali pertama memproduksi Blok Rokan tahun 1951, saat itu namanya sudah lmemjadi, Caltex.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sejak 1952 hingga 2021, Chevron telah memproduksi 11,69 miliar barel. (ricke)