Ada Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Makelar Kasus Ronald Tannur

Barangbukti Uang Perantara

Menurut pengakuan ZR, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. “Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya. foto CNN

Seide.id – Setelah menangkap tiga hakim yang membebaskan tersangka pembunuh pacar, Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar (ZR), eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur. ZR ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA

Setelah penangkapan itu, kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah ZR, di bilangan Senayan, Jakarta, dimana di sana ditemukan uang lebih dari Rp 920 miliar dan 51 Kg emas Antam, dengan rincian 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

“Penyidik nggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dia mengaku belum dapat memastikan dari mana uang sebesar ini berasal. “Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR, ” katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Menurut pengakuan ZR, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. “Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”. ujar Abdul Qohar. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” jelasnya.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pelaku yang berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur. Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebut Abdul.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut . Lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Tiga Hakim PN Sby
Tiga Hakim PN Surabaya : Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, yang membebaskan Ronald Tannur (kanan) – foto ist.

Adapun Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya. Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang suap itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung.

Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA. Abdul berujar, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, saat ini juga sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.