Seide.id – Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan mereka dengan vonis hukuman delapan bulan penjara
Keenam terdakwa tersebut, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Ada pun keputusan Majelis Hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Vonis Hakim
Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, (1/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” lanjutnya.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Dibacakan hal yang memberatkan pada vonis tersebut adalah para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum,” kata hakim.
Para terdakwa pun menangis mendengar keputusan itu. Teriakan dari massa yang hadir di ruang sidang juga menggema. Massa terdengar meneriakkan takbir.
“Apakah terdakwa menerima putusan?” kata hakim yang kemudian dijawab anggukan para terdakwa.
Diketahui, Ade Armando dikeroyok, ditelanjangi, dianiaya, ditendang, diinjak-injak dijalanan oleh beberapa orang usai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan unjuk rasa.
Pengeroyokan brutal yang menyebabkan Ade Armando dirawat di rumah sakit terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 pukul pukul 15.30 WIB
Saat itu, Ade Armando langsung masuk pada perawatan serius di High Care Unit (HCU) RS Siloam Semanggi.
Selanjutnya, ayah dari dua orang anak ini, dirawat secara intensif selama lebih dari dua pekan karena mengalami pendarahan otak, muntah darah, dan masalah pada kantung kemih yang diduga karena dirinya diinjak secara brutal oleh para pengeroyok
(ricke senduk)
Selanjutnya : Vonis Pengeroyok Ade Armando Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Wajahnya Viral, Penganiaya Ade Armando, Abdul Latip Ubah Penampilan