Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura. foto : tangkapan layar Quotient TV.
Seide.id – Advokat Alvin Lim yang dikenal vokal dan frontal mengkritisi penegak hukum dijemput oleh Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Selasa malam ini. Alvin Lim dibawa ke Rutan Salemba.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa.
Majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Pengacara vokal dan dan kerap membuat pernyataan frontal itu, pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Alvin merupakan pengacara yang berani membongkar berbagai skandal di kalangan penegak hukum. Antara lain dia membuat konten yang berjudul Kejagung Sarang Mafia, dan kemudian dilaporkan aparat kejaksaan, karena dianggap mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alvin divonis 4,5 tahun penjara pada 30 Agustus dalam dugaan kasus penipuan klaim asuransi di PT Allianz Life Indonesia. Namun Alvin tengah mengajukan banding.
Sedianya kasus tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan PT Allianz Life Indonesia pada 2018. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hakim memvonis bebas Alvin.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan ini pasti ada pesannya nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan mengutip laman detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Alvin Lim ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketut.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Membuat KTP Palsu
Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan. Saat itu, terdakwa Alvin Lim mengatakan “pakai asuransi saja, biar meringankan beban’,” demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Melly Tanumihardja kemudian membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti. – dms