Seide.id – Kasus istri memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan memasuki babak baru.
Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim (45) dinyatakan tidak melakukan KDRT psikis sebagaimana yang dituduhkan kepadanya berdasarkan laporan CYC, suaminya.
Jaksa Agung RI sebagai Jaksa Penuntut Umum Tertinggi Negara menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
Dalam sidang pembacaan replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan bahwa Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum Tertinggi Negara menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Keputusan tersebut diiambil mengacu pada kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi Negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” kata Syahnan dalam sidang.
Dibebaskan dari segala tuntutan
Oleh Syahnan, terdakwa Valencya juga dibebaskan dari segala tuntutan dan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya.
“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata ia.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut ia.
Kronologi sidang
Sebelumnya, sidang terhadap
Valencya mengundang reaksi masyarakat ketika pada 11 November 2021 JPU Glendy Rivano menuntut Valencya satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Istri Marahi Suami Dianggap KDRT Psikis. Tuntutan 1 Tahun Penjara
Kasus pencabutan tuntutan ini memang masih menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan diadakan pada 2 Desember 2021.
“Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan,” ucap Valencya.
Namun, menurut politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut mendampingi Valencya dalam sidang, itu merupakan kabar baik.
“Kami menyambut baik jaksa penuntut umum membebaskan Ibu Valencya dari segala tuntutan. Harapan kami, majelis hakim juga memberikan putusann terbaik untuk Valencya,” tutur Rieke. (ricke senduk)
Valencya Berterima Kasih Pada Semua Pihak Yang Telah Mendukungnya
Hati-hati Bu. V, Memarahi Suaminya Yang Suka Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara