Dalam rotasi jabatan itu, terungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dimutasi menjadi Pamen Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Posisinya digantikan oleh AKBP Nunuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Tengah.
Seide.id – Buntut kasus penutupan patung Bunda Maria, Kapolres Kulon Progo hilang jabatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri. Salah satu nama yang tertera dalam surat telegram adalah Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, yang sempat tersandung video viral patung Bunda Maria ditutup terpal.
Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam rotasi jabatan itu, terungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dimutasi menjadi Pamen Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Posisinya digantikan oleh AKBP Nunuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Tengah.
Pencopotan Kapolres AKBP Muharomah Fajarini bermula dari insiden penutupan patung Bunda Maria dengan terpal berwarna biru. Belakangan diketahui penutupan patung di rumah doa Sasana Adhi Rasa S.T Yacobus di Degolan, Kelurahan Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, terjadi akibat kedatangan rombongan ormas, hingga dua kali.
Penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo yang berada di rumah doa itu pun dianggap mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah, menjelang Ramadhan 2023.
Dalam video viral yang beredar dinarasikan, penutupan patung Bunda Maria itu dilakukan oleh anggota Polsek Lendah, Bumirejo, Kulon Progo, pada 22 Maret lalu.
Setelah menjadi viral di media sosial, Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menegaskan, tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban terkait kasus penutupan patung Bunda Maria tersebut, seraya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. Dia meminta sejumlah pihak menjaga toleransi dan moderasi beragama di Kulonprogo yang sudah cukup baik.
Namun penjelasan mengandung kejanggalan, antara lain tidak menyinggung kedatangan ormas, menganggap laporan yang beredar di media sosial sebagai “salah narasi”, dan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal atas inisiatif dan kesadaran yang mendirikan patung.
Setelah mendapat protes masyarakat dan laporan ditujukan kepada Kapolri, akhirnya turun telegram rotasi jabatan dimana Kapolres Kulon Progo AKBP Muhoromah Fajarini masuk daftar yang copot dari jabatannya. – dms