Seide.id – Terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan tuntutan warga hal pengerukan Kali Malang, Gubernur Anies Baswedan naik banding dengan beberapa alasan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah hal dalam pertimbangan majelis hakim yang dianggap kurang cermat.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat,” kata Yayan Yuhana kepada wartawan, Rabu (9/3/22).
Sehingga, lanjutnya , perlu ada review dalam proses banding .Salah satunya melihat dokumen yang sudah disiapkan pihak Pemprov DKI soal pengerukan kali yang sudah diselesaikan.
“Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan,” kata dia.
Terkait dengan hal tersebut, Pemprov DKI juga akan meminta PTUN melihat kembali kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dianggap belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.
Keputusan PTUN
Dari sekian tuntutan warga, salah satu tuntutan dimenangkan warga oleh PTUN pada 15/2/2022.
Putusan tersebut mengharuskan Anies mengerjakan pengerukan Kali Mampang dan pemasangan turap sampai tuntas.
Gubernur Anies kemudian maju naik banding pada 8 Maret 2022
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip 9/3.
(ricke senduk)
Melongok Kali Mampang Era Ahok dan Kekalahan Anies Melawan Warga