Alasan Bawaslu Belum Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Seide.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memanggil kader Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio, Sigit Purnomo (Pasha Ungu), dan Uya Kuya terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Bundaran HI, pada 3 Desember. Sementara area CFD dilarang digunakan untuk kampanye.

Ada pun ketiganya saat itu mendampingi calon wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan tersebut, namun Gibran sendiri belum dipanggil.

Bawaslu pun mengungkapkan alasan belum memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pihaknya masih mengkaji kegiatan Gibran tersebut.

“Setelah hasil verifikasi, yang dilakukan kajian. Secara umum, di dalam konteks penanganan pelanggaran, ini namanya pengkajian,” kata Benny di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Benny mengatakan, pengkajian itu membutuhkan waktu tujuh hari. Apabila belum rampung, waktu pengkajian bisa ditambah tujuh hari lagi.

“Tambahan tujuh hari. Tentu artinya ini waktu masih berjalan. Nanti hasil dari keseluruhan akan kami sampaikan,” ucap Benny.

Benny menegaskan, Bawaslu DKI tak pandang bulu dalam menelusuri kegiatan cawapres nomor urut dua itu, sekalipun Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.

“Seperti yang disampaikan Pak Ketua Bawaslu. Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu,” ucap Benny.

Sebelumnya, Gibran telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” celetuk Gibran.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon Presiden Prabowo Subianto.

“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” tutur Gibran.

Larangan

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah melarang arena car free day dijadikan sebagai tempat kampanye. Larangan itu termasuk membagi-bagikan susu.

“Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (7/12).

Bagja menjelaskan larangan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI JKT Nomor 12 Tahun 2016. Ia menegaskan meski peserta pemilu hanya sekadar membagi-bagikan susu di arena CFD, namun tindakan itu termasuk dalam kegiatan politik.
(ricke senduk)

Buntut Bagi-Bagi Susu Bawaslu Panggil Sejumlah Nama

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan