Alasan Nikita Mirzani Diamankan

Seide.id – Polda Banten mengemukakan alasan dan prosedur yang telah dilakukan terhadap penangkapan Nikita Mirzani saat ia sedang berada di mal Senayan City bersama putranya Arkana (3 tahun), yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai penjemputan paksa.

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma pada Kamis (21/7/2022), pukul 14.50 WIB.

Fitri Salhuteru, sahabat dekat Nikita yang biasa disapa Niki, membenarkan terjadi penjemputan paksa.

“Benar (jemput paksa),” kata Fitri Salhuteru saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore

Telah tersangka kasus

Menurut Polresta Serang, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Dito Mahendra melaporkan bintang comic 8 ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ia merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Alasan penangkapan

Polda Banten dalam keterangan tertulis Kamis (21/7/2022), menjelaskan, alasan penangkapan karena Nikita Mirzani dinilai cenderung tidak koperatif dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

Hal itu dilakukan karena Nikita telah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.”

Pemanggilan dilakukan pada 24 Juni 2022. Kemudian pihak Nikita mengajukan penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, (18/7/2022).

Sesuai Prosedur

Dalam keterangan tertulisnya, Polda Banten juga menjelaskan bahwa penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur .

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah terhadap tersangka NM,” demikian keterangan tertulis dari Polda Banten (21/7)

Ada pun dalam kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(ricke senduk)

Ikuti : Nikita Mirzani Diamankan Saat di Mal

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan