Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Seide.idPutri Candrawathi dituntut 8 tahun hukuman penjara yang artinya lebih rendah dari tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer, 12 tahun hukuman penjara, menimbulkan pertanyaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntutan penjara lebih rendah terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dibanding terhadap Richard Eliezer.

Salah satu alasannya disebut, Putri tidak terlibat secara langsung dalam perampasan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat.

Awalnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berbicara tentang tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban dan keluarga korban,” ucap Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan tuntutan bukan sekadar dilihat dari niat para terdakwa dalam pembunuhan Yosua tapi juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa.

“Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara,” ucapnya.

Tak Secara Langsung

Sedang terdakwa lainnya, Sumedana mengatakan, Putri, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.

“Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ada pun tuntutan terhadap para terdakwa sebagai berikut:

1 Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2 Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3 Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4 Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5 Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Terhadap tuntutan tersebur, pihak Sambo akan mengajukan pledoi pada pekan depan.
(ricke senduk)

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Surya Paloh: Jangan Salah Ucap. NasDem Tetap Dukung Jokowi

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan