Seide.id – Hakim Ketua membacakan penyebab keenam terdakwa pengeroyok dan penganiaya Ade Armando dijatuhi hukuman delapan bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Keputusan Hakim Ketua lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, (1/9).
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan dan meringakan
Dalam keputusannya, Hakim membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
Hal yang dianggap memberatkan adalah para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Hakim.
Sedang hal-hal yang dianggap meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Disamping itu disebut beberapa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah meminta maaf kepada saksi korban.
Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut dua tahun hukuman penjara dengan menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Alasannya, karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.
“Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya,” kata Marcos saat membacakan pleidoi, 29 Agustus 2022..
Marcos juga mengaku mengidap penyakit diabetes yang membutuhkan perawatan khusus, sehingga ia berharap hukumannya bisa dipertimbangkan lebih ringan.
Penganiayaan Ade Armando
Diketahui, Ade Armando dikeroyok, ditelanjangi, dianiaya, ditendang, diinjak-injak dijalanan oleh beberapa orang usai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan unjuk rasa.
Pengeroyokan brutal tersebut terjdi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 pukul pukul 15.30 WIB
Akibat penganiayaan tersebut ayah dari dua orang anak ini tidak bisa mencari nafkah karena mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan serius di High Care Unit (HCU) RS Siloam Semanggi.
Ade Armando dirawat secara intensif selama lebih dari dua pekan karena mengalami pendarahan otak, muntah darah, dan masalah pada kantung kemih yang diduga karena dirinya diinjak secara brutal oleh para pengeroyok.
(ricke senduk)
ikuti Sebelumnya : Pengeroyok Ade Armando Terima Divonis 8 Bulan Penjara
Barbar.. Ade Armando Babak Belur Dikeroyok di Tengah Demo Mahasiswa
Wajahnya Viral, Penganiaya Ade Armando, Abdul Latip Ubah Penampilan