Alex Noerdin Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Pengacara Kecewa

Alex Noerdin - Gubernur Sumsel 2013 - 2018

Soesilo Aribowo menyebut selaku anggota DPR, kliennya tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. foto : sumselprov.go.id

Seide.id – H. Alex Noerdin,  Gubernur Sumatera Selatan periode dua periode 2008 – 2018 itu ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.

H. Alex Noerdin, 71, Anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan, ” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.  

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021, ” paparnya.

Tersangka juga dinyatakan menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara,” jelas Kapuspenkum.

Selanjutnya : Pengacara Kecewa, karena kliennya Anggota DPR RI

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.