Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Seide.id – Anak pedangdut senior Lilis Karlina ditangkap kepolisian terkait kasus peredaran narkoba. Masih duduk di bangku klas III SMP, RD (15 diduga memiliki bawahan untuk mengedarkan narkoba.
Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Dikabarkan, RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” katanya.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sedangkan Lilis Karlina yang datang ke Polres Purwakarta saat itu, terlihat tidak mau memberikan komentarnya terkait masalah sang buah hati. Pedangdut Goyang Karawang (1991) dan Sinden Jaipong (1992) itu, datang menggunakan busana serba hitam itu menolak untuk diwawancara dan menutupi sebagian wajahnya.
Penangkapan RD bermula dari informasi yang beredar di masyarakat. Setelah itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
“Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tentunya sangat miris,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain, kepada awak media Selasa (14/3/2023).
Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I. Ia membelinya via daring, kemudian RD menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”kata AKBP Edwar. – dms