Ancaman Hukuman 4 Tahun, Keluarga Ajukan Nia, Ardi, Rehab

Seide.id -Setelah dua hari ditahan, pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan proses assesmen rehabilitasi kepada penyidik, supaya mereka bisa menjalani pengobatan medis di panti rehab.

Ketiganya, baik Nia, Ardi, ZN masuk dalam dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dan dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Ada pun sabu seberat 0,78 gram yang dibeli Rp 1,5 juta telah disita polisi.

Pengajuan assesmen telah dilakukan, kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab usai membesuk pada Jumat malam, 9/7/2021.

Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib di rehabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban. Sedang Nia dan Ardie juga ingin ‘sembuh.’

“Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial,” jelasnya. (rs)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan