Ketua DPRD DKI sudah lebih dulu tiba( kanan). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan DKI di Pondok Rangon, Jakarta Timur, dan sejumlah nama yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka.
Seide.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” kata Anies di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/09).
Mengenakan baju dinas berwarna cokelat, Anies berharap keterangan yang diberikannya akan membuat perkara ini lebih terang benderang. “Saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah lebih dulu tiba. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bicara banyak mengenai peran dari Anies maupun Prasetio untuk perkara ini.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.
“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Korporasi atas nama PT Adonara Propertindo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka semua diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (*/dms)