Anies Lolos dari Gugatan Warga Terkait Normalisasi Kali Krukut dan Kali Cipinang

Seide.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa lalu (15/2/2022), telah memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus mengeruk Kali Mampang, namun Anies Baswedan lolos dari tuntutan untuk menormalisasi kali lainnya.

Tuntutan dari tujuh warga yang harus segera dipenuhi Amies adalah mengenai pengerjaan Kali Mampang sampai tuntas.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” ucap Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Namun, Anies lolos dari tuntutan warga untuk menormalisasi kali dan lainnya sebagaimana permohonan berikut:

1. Pelebaran sungai Kali Krukut yang berhenti sejak 2017 (selanjutnya disebut objek sengketa b);

2. Tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang (selanjutnya disebut objek sengketa c);

3. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut (selanjutnya disebut objek sengketa d);

4. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan (selanjutnya disebut objek sengketa e);

5. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

6 Menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat dan Kali Baru Timur.

Alasan Majelis Hakim meloloskan Anies dari menormalisasi Kali Krukut dan Kali Cipinang adalah karena kedua kali tersebut juga melintas di luar DKI Jakarta, sehingga bukan tanggung jawab Anies semata.

“Kali Krukut adalah Kali yang melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,” kata Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya, sebagaimana dirilis oleh situs MA, Kamis (18/2/2022).

Sementara itu, Kali Mampang menjadi kewenangan penuh Anies. Oleh karena itu Anies harus segera melanjutkan normalisasi.

Alasan eksepsi Anies diterima

Menurut PTUN, karena Kali Krukut dan Kali Cipinang merupakan kewenangan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane), sedangkan Anies hanya mendukung dan memfasilitasi kewenangan BBWSCC tersebut, maka eksepsi Anies perihal gugatan terkait pengelolaan Kali Krukut dan Kali Cipinang sebagaimana dalam objek sengketa dapat diterima.

“Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51),” terang Majelis Hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan dua anggota, Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

Para penggugat, yang merupakan warga DKI Jakarta, adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Tok, Anies Kalah Digugat Warga Dan Harus Mengeruk Kali Mampang Hingga Tuntas

Ahok dan Anies Sama-sama Bikin Aplikasi dan Meminta Warga Mengunduh

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan