Seidei.id. – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI-Jakarta. Perubahan ini membuat warga kuatir berdampak pada dokumen kependudukan seperti KTP, Paspor, atau surat tanah, STNK dan dokumen lainnya .
Tapi Anies mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal administrasi data kependudukan imbas dari perubahan sejumlah nama jalan menjadi nama-nama tokoh Betawi.
Ia menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) ihwal perubahan sejumlah nama jalan tersebut.
“Ini sudah dibahas bersama, baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti bagaimana BPKB-nya, sudah terlanjur ketulis namanya. Sudah dibahas dengan itu,” kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6)
“Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. Insya Allah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga daj lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
STNK dan BPKB
Namun dengan adanya perubahan 22 nama jalan di Jakarta, apakah tidak berpengaruh terhadap dokumen, misalnya STNK dan BPKB. Apakah datanya tidak perlu diubah ?
Dengan adanya perubahan nama jalan, maka data pada surat kendaraan bermotor juga wajib diubah.
Perubahan ini tidak bisa serta merta bisa dilakukan, tapi harus dimulai dari prosedur awal.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, dengan adanya perubahan nama jalan, maka warga harus mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu .
Nama jalan yang lama, disesuaikan dengan nama jalan yang baru. Selanjutnya, barulah dokumen kendaraan STNK dan BPKB yang diwajibkan untuk diubah.
“Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan,” kata Taslim kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Sementara, untuk perubahan data yang terjadi pada STNK, ada biaya yang wajib dibayar warga karena materialnya harus diganti.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini menjadi konsekuensi warga untuk penggantian material tersebut.
“Akan tetapi perubahan STNK harus dilakukan penggantian material STNK dan konsekuensinya PNBP atas material itu harus dibayarkan,” katanya.
Selanjutnya Taslim menjelaskan, untuk mengubah data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
(ricke senduk)
Selanjutnya tentang BPKB : Anies Ubah Nama Jalan dan Dampaknya pada BPKB






