Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa aturan itu dapat berubah tergantung pada perkembangan pandemi.
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/10), Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi juga mengeluarkan surat edaran, yang menyatakan bahwa pemegang visa kerja dan izin tinggal dapat langsung mengunjungi negara itu di bawah pedoman baru.
“Semua maskapai penerbangan harus memastikan bukti pemesanan yang dikonfirmasi di salah satu fasilitas karantina penumpang yang disetujui maskapai,” demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan untuk semua maskapai.
Pihak pemerintah menyatakan keputusan pelonggaran itu akan ditinjau secara berkala sesuai dengan apa yang diterimanya dari otoritas yang berwenang, dan berdasarkan perkembangan lokal dan internasional terkait pandemi virus corona. DW/SPA /dms.






