Seide.id – Dengan Sean Purnama terbukti tidak melakukan tindak pidana, kasus tuntutan tersebut dihentikan. Tapi, tuntutan terhadap AT, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, tetap berjalan.
Sean, lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, melaporkan AT karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya akan mengawal terus laporan terhadap AT.
Ramzy menerangkan pada 5 Desember 2021 bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan tersebut, termasuk Sean.
Rencananya, pemeriksaan perdana ini akan dilakukan pada 6 Desember 2021 dan menghadirkan terlapor AT.
Meski belum diketahui perkembangan selanjutnya, AT dan empat kuasa hukumnya tiba di Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
Pihak AT menyatakan siap menjalani pemeriksaan perdananya ini.
Salah satu kuasa hukum AT, Fredi Lymantara, memastikan AT akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang kami siapkan semuanya sambil ikuti proses dari kepolisian. Kami kooperatif dan siap kerja sama supaya masalah bisa menjadi selesai,” ujar pengacara AT yang lain,
Sururudin.
Jangan Lihat Dia Anak Siapa, Namun Sean Purnama Terbukti Tidak Bersalah
Harapan kedua pihak
Setelah kasus tuduhan penganiayaan dihentikan karena tidak ditemukan Sean Purnama melakukan pelanggaran pidana, apa harapan selanjutnya?
“Mudah-mudahan segera memproses dengan cepat memanggil Ayu Thalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ramzy, 5 Desember 2021.
Di lain pihak, Sururudin berharap polisi juga menghentikan kasus yang dilaporkan Sean terhadap AT.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan sesuai prosedur aja sampai hari ini. Kalau memang kemarin laporan dihentikan, untuk hari ini kami berharap yang sama, dihentikan juga. Kami yakin polisi profesional dalam menjalankan tugasnya,” ucap Sururudin.
Menurut ia, pihaknya belum mengambil upaya hukum terkait laporan AT yang telah dihentikan.
(ricke senduk)
Sean Purnama Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan Seperti yang Dituduhkan