Seide.id – Tanah merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga di dalam pembangunan ekonomi ditekankan bagaimana tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal. Khususnya tanah-tanah yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan menjadi lahan produktif sehingga dapat meningkatan perekonomian masyarakat banyak.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Kota Jababeka, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/08/2021).
Kunjungan kali ini dalam rangka melakukan peninjauan langsung terhadap pemanfaatan lahan dan pemberdayaan masyarakat di Botanical Garden Jababeka. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Andri Novijandri; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, pemanfaatan tanah yang tidak terpakai bisa meningkatkan produktivitas tanah sekaligus meningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
“Kami sangat mendukung program ini, terima kasih untuk PT Jababeka yang telah memfasilitasi lahan seluas 2 hektare untuk membantu teman-teman yang terdampak Covid-19, agar bisa memanfaatkan tanah yang tidak digunakan di tengah kota untuk kegiatan pertanian,” ungkap Sofyan A.Djalil.
“Ini adalah salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun, kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus. Ini perlu kita dukung supaya dalam keadaan sulit seperti saat ini bagi pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan lahan yang telantar menjadi sesuatu yang produktif,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan A.Djalil juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat peduli terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan dan tanggung jawab ( rights, restrictions and responsibilities) untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti. (Demos)