Seide.id – Bahar bin Simith kembali dilaporkan ke kepolisian, Polda Metro Jaya.
Kali ini pelaporan tekait ucapannya yang dianggap menyinggung SARA, menebar kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu
Adanya pelaporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA,” ujar Zulpan pada Senin (20/12/2021)
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian mana yang dilaporkan.
Dari dokumen yang diterima, laporan ini masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021), teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Bahar dikenai pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski Zulpan belum merincii lebih lanjut, beberapa waktu terakhir video Bahar bin Smith viral di media sosial.
Video-video saat ia berceramah jadi pembicaraan.
Beberapa videonya antara lain menyangkut institusi Kepolisian RI dan ucapannya terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sebagai pribadi dan pejabat negara serta penjulukannya.
Sebelumnya, videonya tentang Rizieq Shihab. Pada video ini, Bahar bin Smith menunjukkan pengabdiannya kepada Rizieq.
Lewat ucapannya, ia mengancam akan menghabisi pengkhianat terhadap Rizieq.
Sementara, ada juga videonya dengan latar belakang biru yang menyebut tentang Presiden Jokowi, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pada video yang baru saja dibagikan oleh warganet, diduga ucapan makiannya terhadap Kepala Negara dan pejaba-pejabat lainnya di atas, yang ia sebut “bangsat”, kembali membuat warganet marah. (ricke senduk)
Mana Jenderal Baliho? Ujar Bahar Bin Smith Terkait Kehadiran KSAD Di Lokasi Bencana