Seide.id – Usai diperiksa selama hampir 11 jam pada Senin (3/1/2022), Bahar bin Smith pun ditetapkan sebagai tersangka.
Bahar dijerat kasus dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/1/2022), menyebut bahwa berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara, penyidik setidak-tidaknya mendapatkan dua alat bukti.
“Mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” terang Ibrahim secara tertulis.
Langsung ditahan, ancaman penjara di atas lima tahun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung ditahan.
Bahar Bin Smith Kini Ditahan Karena Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan , penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/1/2022).
Alasan subyektif penahanan langsung itu, menurut Ramadhan, adalah penyidik khawatir Bahar Smith dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
Alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada keduanya memiliki hukuman di atas lima tahun
Sementara itu, pasal yang menjerat Bahar adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. (ricke senduk)



