Bambang Tri Mulyanto, yang Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi

Bambang Tri Mulyono DItangkap

Sebelumnya dia menggugat PN Jakarta Pusat dan meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. foto dok Nusantaranews.

Seide.id.  Setelah UGM memberikan klarisikasi keaslian ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap Polisi. Bambang ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/10/2022). “Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, pihak Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini.

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover – yang tak diterbitkan itu – menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Bambang Tri Mulyono di pengadilan. Meski pernah divonis tiga tahun penjara oleh PN Blora, Jawa Tengah 2017 lalu, dia terus menggugat Jokowi. – foto dok.

Akihebat kehebohan ijazah palsu itu,  Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memberikan klarifikasi, bahwa Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova, seperti dilansir laman resmi UGM.

Bambang Tri Mulyono bukan orang baru dalam kasus menggugat ijazah Jokowi. Pada Mei 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, yang menjatuhkannya vonis kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/5/2017).

Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.