Banyak Negara Mulai Tutup Pintunya Bagi Orang Indonesia

Penyebaran virus corona (Covid-19) yang menyebabkan korban bertambah banyak di Indonesia, membuat 9 negara memutuskan untuk menutup pintunya bagi Indonesia.

Ke-9 negara itu adalah Singapura, Philipina, Uni Emirat, Arab Saudi, Oman, Hongkong, Jepang, Taiwan dan negara-negara Eropa dengan visa Schengen (beberapa negara Eropa Barat).

Berikut adalah negara-negara yang menutup pintu bagi orang / mereka yang datang dari Indonesia.

Singapura

⁣⁣Pemerintah Singapura memberlakukan beberapa kebijakan sebagai berikut:
⁣⁣⁣
– Memperketat masuknya warga non-Singapura/𝘱𝘦𝘳𝘮𝘢𝘯𝘦𝘯𝘵 𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵 yang datang dari Indonesia dengan membatasi izin masuk dan menerapkan tambahan kebijakan pengamanan.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
– Melarang transit di Singapura bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
– WN Singapura, 𝘱𝘦𝘳𝘮𝘢𝘯𝘦𝘯𝘵 𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵 dan pemegang 𝘭𝘰𝘯𝘨-𝘵𝘦𝘳𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘴 yang akan masuk Singapura dan memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, wajib memiliki hasil tes PCR negatif 48 jam sebelum keberangkatan serta karantina 14 hari dan tes PCR saat ketibaan dan pada hari ke-14.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
4. Kebijakan mulai berlaku 𝟏𝟐 𝐉𝐮𝐥𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟏 pukul 𝟐𝟑.𝟓𝟗 𝗪𝐒.⁣⁣⁣

Dalam keadaan darurat, traveler dapat menghubungi 𝘦𝘮𝘦𝘳𝘨𝘦𝘯𝘤𝘺 𝘯𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳 @kbrisingapura di nomor +65 9295 3694 atau menekan tombol darurat pada Aplikasi Safe Travel.

Hong Kong

Larangan wisatawan dari Indonesia ke Hong Kong sudah diberlakukan sejak 25 Juni 2021.

Otoritas Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam kategori negara A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk). Tidak hanya Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan wisatawan dari negara lain, yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina

Filipina

Pemerintah Filipina telah mengumumkan kebijakan larangan masuk bagi pendatang yang berasal dari Indonesia atau dalam kurun waktu 14 hari terakhir berada di Indonesia. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran varian delta virus COVID-19, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 12.01 Waktu Setempat hingga 31 Juli 2021.

Pemberlakuan kebijakan dikecualikan bagi:

– Warga Negara Filipina yang termasuk dalam program repatriasi atau penerbangan komersial dengan skema khusus yang diperbolehkan oleh Otoritas Filipina.

– Pendatang asing yang hanya melakukan transit di Indonesia (selama transit tetap berada di dalam bandara). namun setibanya di Filipina wajib mematuhi prosedur testing dan protokol karantina sesuai aturan Pemerintah setempat.

Jepang

Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan karantina bagi orang yang telah mengunjungi Indonesia sebagai berikut:

– Menyerahkan hasil tes PCR negatif yang menggunakan metode pengambilan sample “nasopharyngeal and oropharyngeal swab” dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.

– Menjalani karantina di fasilitas yang ditentukan oleh Pemerintah Jepang.

– Melakukan tes PCR saat ketibaan di Bandara dan menjalani karantina di akomodasi milik Pemerintah Jepang selama 10 hari.

– Jika menolak, maka pihak berwenang dapat melakukan penahanan sesuai Peraturan Karantina Jepang.

– Pada hari ketiga, keenam dan kesepuluh berada dalam akomodasi karantina (tidak termasuk tanggal memasuki Jepang), akan dilakukan tes PCR. Jika hasil tes negatif, maka diijinkan keluar akomodasi pemerintah.

– Setelah itu, menjalani sisa hari karantina berada di rumah masing-masing sampai hari ke- 14.

Menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge):

– Kesediaan tetap berada di rumah selama 14 hari setelah tiba di Jepang, tidak akan menggunakan transportasi publik, melaporkan kondisi kesehatan secara berkala melalui email, melaporkan lokasi melalui aplikasi monitoring;

– Jika melanggar komitmen tersebut, maka Pemerintah dapat mengumumkan identitas (termasuk asal negara bagi residen asing) serta informasi terkait lainnya guna penanganan penyebaran Covid19.

– Jika yang melakukan pelanggaran adalah orang asing, maka Pemerintah Jepang dapat mencabut status residen dan mendeportasi sesuai Immigration Control and Refugee Recognition Act.

Taiwan

Taiwan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) 4 Desember 2020 mengumumkan keputusan itu diambil berdasarkan angka kasus virus Corona di Indonesia.

Selain itu, Taiwan sempat meragukan kredibilitas hasil tes Covid-19 yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59. Untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.

Namun terdapat kategori kelompok yang dikecualikan dari ketentuan larangan masuk, antara lain:

1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.
2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.
3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver
5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.
6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.

Bagi kategori kelompok yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Karantina 10 hari.
2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.
3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.

Lebih lanjut, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Penerbangan Kargo tetap diperbolehkan. Otoritas Uni Emirat Arab juga melarang warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia dengan pengecualian tertentu seperti misi diplomatik.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab,” tulis Kemlu.

Oman

Otoritas Oman mengumumkan Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021. Kebijakan tersebut antara lain:

Pelarangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu: Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam. pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara – negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir;

Memperpanjang masa pembatasan mobilitas (lockdown) mulai pukul 17.00 hingga pukul 04.00 Waktu Setempat mulai tanggal 16 – 31 Juli 2021.

Mengimbau agar Warga Negara Oman tidak bepergian ke negara – negara sebagaimana dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak bepergian selama masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Oman. Bagi Anda yang berada di Oman agar selalu mematuhi kebijakan yang telah diterapkan oleh Otoritas setempat.

Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi emergency hotline KBRI Muscat di nomor +968 9600 0210 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Arab Saudi

Arab Saudi belum mencabut status Indonesia dari daftar negara yang dilarang masuk sejak Februari.

Arab Saudi mempertimbangkan penilaian atas perkembangan kasus Covid-19. Indonesia termasuk di dalamnya bersama antara lain Lebanon, Mesir, dan Pakistan.

Eropa

Negara-negara dengan visa Schengen, bukan hanya melarang masuk wisatawan dari Indonesia, tetapi juga bagi warga negara lain yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.

Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan.

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer