Mereka menyidangkan dan membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Vonis bebas pada Juli 2024 lalu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Seide.id. – Skandal kebusukan di PN Surabaya terkuak. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyidang kasus pembunuhan dan membuat putusan kontroversial dengan membebaskan pelakunya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Ronald sebelumnya didakwa telah menganiaya Dini hingga meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 silam. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald pada 24 Juli 2024 lalu. Menurut para hakim, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Penangkapan dan penggeledahan kepada para hakim terduga penerima gratifikasi dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga sore hari di 6 lokasi – melibatkan tim gabungan, dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya serta Puspom TNI. Ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini.
Dimulai di apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Selanjutnya, di kediaman hakim Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru. Dilanjutkan di kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari Surabaya dan kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Selain itu juga di kediaman Kevin Wibowo, pihak yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Akibat OTT kejaksaan itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan mereka. “Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Merujuk laporan kekayaan mereka (LHKPN), per tanggal 16 Januari 2024, hakim Erintuah Damanik mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp.8,2 miliar. Dia terdaftar sebagai salah satu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya, dengan latar belakang pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Rekannya, Hakim Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00 yang disampaikan terakhir pada 11 Januari 2024 pada LHKPN. Sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya, dia memiliki dua titel di bidang hukum, yakni S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Sedangkan Heru Hanindyo yang berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya, mempunyai harta kekayaan total Rp 6,7 miliar yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024 . Heru menyandang gelar S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.), serta Legum Magister (L.L.M).
Sebelumnya, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu, sehingga vonis Ronald Tannur vonis PN Surabaya dibatalkan dan MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. (Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun,” kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua anggota hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.- dms