Seide.id -Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri ( Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) Persero.
“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Permintaan lainnya, Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan Benny bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Meminta Hakim menyatakan Benny bersalah sebagaimana dakwaan kedua primer yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Terdakwa lainnya
Ada pun dugaan perbuatan korupsi Benny dilakukan bersama tujuh terdakwa lainnya, yakni;
1 .Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja,.
2 .Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
3 .Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019, Hari Setianto.
4 .Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP,) Lukman Purnomosidi.
5 .Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
6 Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.
7 Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Selain itu, terdapat satu terdakwa lain yakni, Ilham Wardhana Bilang Siregar dengan jabatan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016. Namun Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Dana PT Asabri
Seperti diketahui, keuangan PT Asabri yang adalah Asuransi Sosial ABRI bersumber dari dua program. Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Dana program tersebut berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.
Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
Untuk itu, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Namun selain itu, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang. Yakni, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ricke senduk)
SELANJUTNYA : Sikap Benny Tjokrosaputro Dan Tuntutan Pidana Mati