Bharada E Diperintahkan Untuk Membunuh

Seide.idDeolipa Yumara, Pengacara dari Bharada E atau Richard Eliezer, mengungkapkan bahwa kliennya diperintahkan oleh atasannya untuk membunuh Josua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

“Ya, diperintahkan oleh atasannya, “jelas Deolipa, Senin (8/8/2022)

Terkait pengakuan tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan. akan mengungkap kasus tersebut jika penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) tuntas.

“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (8/8/2022).

Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.

Pernyataan tertuang dalam BAP

Bahwasanya klennya E diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J, informasi ini djelaskan pengacaranya berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud yakni atasan langsung dari Bharada E.

Namun siapa sosok atasan langsung yang dimaksud oleh Bharada E tidak diungkap oleh Deolipa, selain perintah untuk menembak Btigadir J

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa (8/8/2022).

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Bukan pelaku tunggal

Meski demikian, salah seorang pengacara
Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya bukan pelaku tunggal.

“Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami,” ucapnya.

Boerhanuddin memastikan, disamping Bharada E, nama pihak-pihak lain yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J ini sudah disebut oleh kliennya saat di BAP pada Sabtu, (6/8)

“Waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga, makanya minta perlindungan LPSK,” ujarnya, (9/8)

Namun dia tidak mau merinci nama-nama tersebut karena pihak kuasa hukum tidak bisa mendahului kepolisian dalam memberikan keterangan.

Boerhanuddin menyerahkan semua kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
(ricke senduk)

SELANJUTNYA : Bharada E Penembak Pertama Terhadap Brigadir J

Bharada E Akan Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan