Seide.id – Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah R atau Brigadir J.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidiik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, seperti dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langsung ditahan
Dijelaskan oleh Andi, posisi Bharada E kini berada di Bareskrim dan usai pemeriksaan akan langsung ditahan.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kami tangkap dan ditahan,” ujar Andi ,Rabu malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Bharada E oleh penyidik telah berlangsung sejak pagi terkait kasus tewasnya Brigadir J.
“Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa,” ujarnya.
Tersangka
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Ada pun Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun dalam rilisnya, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan pasal tersebut.
Sebelumnya, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta, 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri mantan Kadiv Propam Polri, CP, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta.
Dalam jumpa pers 11 Juli 2022. Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, PC
(ricke senduk)
SELANJUTNYA : Sesuai Pasal, Bharada E Bukan Bela Diri