Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan

Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember, namun viral pada Selasa (25/4) – selang empat bulan kemudian. Akhirnya AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sedangkan anaknya dijadikan tersangka. Penganiayaan itu bermotif perempuan.

Seide.id. – Lagi lagi penganiayaan sadis terjadi terkait anak pejabat. Kali ini seorang anak polisi menganiaya mahasiswa, yang disaksikan oleh ayahnya, seorang polisi berpangkat AKBP. Selain pelaku menjadi tersangka, ayahnya yang polisi dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus (Patsus).

Aditya Hasibuan dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan, ayahnya, dicopot dari jabatannya dan ikut ditahan, di tempat khusus.

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, setelah menjalani pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pembiaran pidana.

“Terjadi pembiaraan pidana oleh anaknya yang bernama AH dan korban adalah Ken Admiral,” ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan. “Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ujar dia.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus,” tandas dia.

Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember, namun viral pada Selasa (25/4) – selang empat bulan kemudian. Dalam tayangan video yang beredar itu, Aditya berada di atas tubuh Ken yang berbaring di tanah. Dia beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai depan gerbang rumahnya.

Meski korban telah beberapa kali berteriak minta tolong sudah meminta ampun, namun pelaku Aditya tetap menganiaya korban. Pelaku pun memukul hingga menendang kepala Ken berulang kali. Kepala Ken juga sempat dijambak ketika berlumuran darah.

Penganiayaan disebut dikarenakan masalah perempuan. “Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023). “Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” tambahnya.

Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. “Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Pihak korban harus menunggu 4 bulan setelah menjadi viral. Namun pihak kepolisian membantahnya. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Sumaryono menyampaikan sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.

Dia mengungkapkan alasan baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

Lamanya proses karena Ken Admiral berada di luar negeri. DIketahui kemudian, Ken Admiral merupakan mahasiswa di Manchester University, Inggris

“Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor,” katanya.

Alhamdulillah mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, makasih juga buat netizen Indonesia,” kata ayah Ken, saat di Polda Sumut, seperti dilihat dalam rekaman video, Rabu (26/4/2023).

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi kemudian menghampiri ortu korban. Dia menyampaikan AKBP Achiruddin telah ditindak tegas berdasarkan aturan Polri.

Ibunda korban, Elvi Indi, menyampaikan terima kasih atas langkah tegas Polda Sumut dalam kasus penganiayaan anaknya. “Makasih banyak, luar biasa Pak Kapoldanya,” ucap ibu korban.

Akibat penganiayaan itu, menurut Elvi Ken mengalami luka serius di bagian pelipis hingga darahnya membeku di mata. Dia gak bisa mereng kiri kanan kepalanya, dibawa ke RS Materna, di-scan kepalanya semuanya,” ucap Elvi, Selasa (25/4/2023). Korban juga mengalami enam jahitan- dms.

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.