BTP 5 : Tentang Reklamasi

Oleh Muhamad Abdulkadir Martoprawiro

— Nelayan tak boleh dijauhkan dari laut karena laut adalah hidupnya, pantai itu rumahnya, dan kehidupan laut adalah jiwanya. —

[Tulisan 4 tahun lalu pada 11 Juli 2017, tulisan ke-5 dari beberapa tulisan, yang ditulis ulang dengan mengubah, misalnya, “dua tahun lalu” menjadi “tahun 2015”. Tapi secara umum tidak ada perubahan. Tambahan disampaikan sebagai catatan di akhir tuilsan.]

Ahok orang baik. Beliau berhasil menunjukkan bahwa orang bisa menjadi politisi dengan tetap memelihara komitmen kejujuran, kebersihan, kesantunan, kerja keras, sikap melayani, dll. Beliau mematahkan mitos bahwa menjadi politisi berarti mengkompromikan integritas pribadi demi karir politik.

1
Bagaimana dengan reklamasi? Sebetulnya gagasan reklamasi membuat pulau baru di utara Jakarta telah diajukan oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto pada 1995. Bahkan kalau reklamasi yang menempel ke daratan sudah dilakukan sejak 1981 ketika pembangunan kawasan Ancol untuk kawasan industri dan rekreasi. Sepuluh tahun kemudian, hutan bakau Kapuk direklamasi untuk menjadi kawasan pemukiman mewah Pantai Indah Kapuk.

Rencana reklamasi seluas 2700 hektar dipaparkan di hadapan Presiden Soeharto, pada Maret 1995. Selain tidak mungkin lagi meluas ke Selatan Jakarta karena semua hutan di situ sudah dibuka, pengembangan wilayah Jakarta Utara juga sangat tertinggal dibanding tempat-tempat lain di Jakarta. Akhirnya, dibuatlah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.

2
Sejak 1995 itu, terjadi pertentangan keras antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup. KLH menganggap Pemprov DKI tidak akan mampu menangani dampak lingkungan dari reklamasi, sedangkan Pemprov DKI ngotot karena tidak ada lagi cara lain untuk mengatasi permasalahan di Jakarta. Hingga 2003 KLH tetap tidak setuju. Pada 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke PTUN, dengan alasan sudah melakukan amdal, dll. Pertarungan hingga MA berlangsung sampai tahun 2009.

Akhirnya pada 2012, SBY memecah pertentangan itu dengan Perpres 122 Tahun 2012 yang memungkinkan reklamasi dilakukan. Tahun 2013, Gubernur Fauzi Bowo mengukuhkan rencana reklamasi lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238, dan selanjutnya memberi izin prinsip reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

3
Ahok berusaha membuat agar reklamasi yang sudah ditetapkan dan disetujui sejak pemerintahan SBY itu, bisa sebesar-besarnya bermanfaat bagi Provinsi DKI. Di samping itu Ahok sadar, bahwa pengusaha yang telah memperoleh izin prinsip sejak gubernur sebelumnya, pastilah mampu berkontribusi untuk Jakarta. Karena itu, dibicarakanlah peningkatan kontribusi pajak dari 5% ke 15% serta kewajiban fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) dari 15% menjadi 45% luas lahan. Peningkatan kewajiban ini diusulkan untuk ditetapkan dalam Perda yang dibicarakan di DPRD DKI.

Pada pertemuan itu, para pengusaha raksasa itu manggut-manggut, tapi di belakang satu di antara mereka berusaha menyuap DPRD agar Perda itu mengubah kontribusi pajak 15% itu balik ke 5%. Tapi suap ini akhirnya terbongkar, yang menyebabkan anggota DPRD DKI ditangkap dan akhirnya dipenjarakan.

Sekitar tahun 2015, saya memperoleh slides PowerPoint Pemprov DKI yang memuat rancangan desa modern untuk nelayan di pulau reklamasi. Selama ini nelayan Jakarta sangat menderita hidup di pantai dengan polusi terburuk di dunia. Dalam slides itu disebutkan beberapa negara maju sebagai rujukan, dimana nelayan akan memiliki pelabuhan di perairan yang bersih, di pulau reklamasi itu. Lalu penerimaan pajak tambahan khusus di tanah reklamasi, digunakan untuk membangun perumahan yang akan memanusiakan nelayan.

Rupanya tidak ditemukan cara lain untuk membantu nelayan Jakarta yang hidup di pantai dengan polusi terburuk di dunia itu. Menjauhkannya dari laut merupakan perbuatan keji, karena laut adalah hidupnya, dan kehidupan laut dekat dengan jiwanya.

4
Semua yang dilakukan, bersesuaian dengan target Sustainable Development Goals dari PBB.

SDG 10: Reduce inequality within and among countries. (Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara).

Target 10.1: By 2030, progressively achieve and sustain income growth of the bottom 40 per cent of the population at a rate higher than the national average. Dalam konteks Jakarta, pembangunan di selatan Jakarta jauh lebih diperhatikan dibanding utara Jakarta. Terjadi pembiaran yang lama terhadap pantai utara Jakarta, yang semakin lama semakin kotor dan bau. “The bottom 40 per cent” antara lain mencakup nelayan pantai Jakarta.

Indicator 10.1.1: Growth rates of household expenditure or income per capita among the bottom 40 per cent of the population and the total population.

MAM
Dari tulisan pada 11 Juli 2017


Catatan 1. Terima kasih kepada Alia Aiza Azzahra yang telah melihat keterkaitan kerja Ahok dengan Sustainable Development Goals

Catatan 2. Belakangan saya memperoleh informasi lain tentang desa nelayan modern itu. Telah direncanakan untuk membangun wisata kuliner tepi laut, dan “fish market”, agar nelayan bisa memperoleh lompatan penghidupan yang lebih baik.

Catatan 3. Saat ini, reklamasi mulai berlangsung, tapi Perda tentang pajak khusus pulau reklamasi, juga peningkatan drastis fasilitas sosial dan fasilitas umum, telah berhasil digagalkan. Dan tentu, tidak ada lagi rencana pemindahan nelayan ke desa modern di pulau reklamasi.

Catatan 4. Diperlukan perjuangan baru untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh saudara-saudara kita yang hidup di pantai dengan polusi terburuk di dunia.

Avatar photo

About Muhamad Abdulkadir Martoprawiro