Seide.id – Menang melawan gugatan pertama dari PT Harmas Jalesveva (Harmas), digugat kembali dengan nilai Rp 1,1 triliun, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menyatakan siap menghadapi gugatan.
Meski belum mengembalikan uang down payment yang diberikan oleh Bukalapak, namun PT Harmas pantang mundur.
Kembali PT Bukalapak digugat dengan gugata nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, (30/6/2022).
Menghadapi gugatan tersebut, Bukalapak siap mengambil langkah-langkah hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini”, ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chan, Senin (4 Juli 2022)
Sebelumnya menurut Monica, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Dijelaskan, Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
“Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja,” ujarnya.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
Isi gugatan di antaranya
Ada pun dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan terhadap tergugat untuk menghukum dan membayar kerugian materil dan immatriil.
Kerugian materiil di antaranya berupa
pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Sedang kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
Termasuk berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp 1 triliun.
Juga meminta agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(ricke senduk)