Seide.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 buntut munculnya tayangan Ganjar sedang salat azan magrib yang jadi pembicaraan. Tayangan Ganjar Pranowo, bakal Capres dari PDIP ini hadir di stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo. Diketahui, Perindo masuk ke dalam barisan pendukung Ganjar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta, agar partai-partai politik pengusung calon presiden tertentu menahan diri untuk melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.
“Kepada partai politik kita akan lakukan surat imbauan, bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik kecuali Peraturan KPU-nya berubah,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, sampai detik ini belum ada pendaftaran untuk calon presiden dan wakilnya. Selain itu, tahapan kampanye juga baru akan mulai berlangsung pada 28 November 2023.
Bagja menyampaikan, surat imbauan kepada partai politik ini bisa menjadi hal yang diperhatikan Bawaslu di kemudian hari jika partai politik masih melakukan pelanggaran.
Bagja menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.
Ada pun terkait Ganjar yang oleh sebagian pihak disebut melanggar peraturan, menurut Bagja, sulit mengatakan tayangan itu melanggar peraturan. Pasalnya, saat ini Ganjar bukan merupakan peserta Pemilu.
Bawaslu: Agak Sulit Menjerat Ganjar Soal Tayangan Azan
KPU, KPI
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, menyusul munculnya di tayangan TV, Ganjar Pranowo tengah wudhu dan salat azan magrib. Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres 2024 secara definitif di KPU RI
KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama 75 hari, baru akan dimulai per 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU menyerahkan urusan tayangan azan tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.
“Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran,” jelas Idham.
(ricke senduk)