Capai Kesepakatan, Aksi Mogok Nasional 29/12 oleh Pekerja Pertamina Batal Dilakukan

Seide.id – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Rencana mogok nasional yang sedianya akan mulai dilakukan hari ini, 29 Desember 2021, pun batal digelar.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, menyebut bahwa upaya mediasi telah berhasil dilakukan.

“Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,” ucap Indah pada Selasa (28/12/2021).

Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.

Poin kesepakatan bersama

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

“Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat,” ujar Indah.

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji.

Menurut Indah, salah satu yang diprotes karyawan Pertamina adalah soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam PKB tersebut, karyawan Pertamina yang tergabung dalam FSPPB menuntut kenaikan gaji.

Serikat Pekerja Pertamina Tuntut Dirut Nicke Dicopot dan Ancam Mogok Kerja

Hal itu disebut mengingat sejak 2020 semua pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Manajemen Pertamina pun mulai awal tahun depan akan melakukan penyesuaian gaji 2021 dan 2022.

“Penyesuaian gaji akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April,” ucap Indah dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Kesepakatab ketiga, memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak,” kata Indah.

Aksi mogok nasional batal

Indah menegaskan, aksi mogok kerja nasional yang rencananya akan dilaksanakan oleh semua pekerja Pertamina mulai Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Bukan Karena Tidak Mengerti Dampak Pandemi

Selanjunya disebut, pihak Direksi akan membuka seluas-luasnya komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

“Jadi besok tidak ada lagi mogok (kerja) nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini,” tandas Indah. (ricke senduk)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan