Oleh SYAH SABUR
DALAM beberapa hari ini media perlu berterima kasih kepada Asia Sentinel, media online yang disebut-sebut berbasis di Hongkong. Pelajaran berharga itu terkait salah satu prinsip kerja jurnalistik, yaitu cover both sides,alias prinsip keberimbangan.
Pada 11 September 2018 Sentinel sempat mengguncang publik Indonesia dengan berita kasus Century yang berjudul Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy. Dalam laporannya yang dibuat Pemimpin Redaksi John Berthelsen, Sentinel tidak saja menyebut keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi juga menuduhnya melakukan konspirasi terbesar dengan menggelapkan dana nasabah bank Century sebesar USD12 miliar atau sekitar Rp177 triliun. Dana itu dicuci melalui bank-bank internasional
Dari hasil investigasi setebal 488 halaman itu, disebutkan ada 30 pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Hasil investigasi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania bulan lalu. Laporan analisis forensik yang diketahui sebagai bukti, dikompilasi oleh satuan tugas penyidik dan pengacara dari Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang, dan negara-negara lain. Namun, laporan tersebut tanpa konfirmasi kepada SBY.
Laporan tersebut langsung mendapat reaksi dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Syarief Hassan menyebut laporan tersebut sebagai berita sampah yang tidak perlu dikomentari. Sebaliknya, mantan anggota Pansus Century, Muhammad Misbakhun mengaku tidak terkejut dengan adanya dugaan keterlibatan SBY dalam kasus Century. Sebab, Pansus pun berpendapat bahwa SBY minimal mengetahui kebijakan tersebut, sebagaimana ditunjukkan dalam laporan Sri Mulyani kepada SBY.
Mantan anggota Pansus Century Muhammad Misbakhun membantah tudingan dirinya menggerakan Sentinel untuk mengulas kasus Century.
“Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century. John Berthelsen tidak hanya menulis soal skandal Century, karena dia juga mencermati skandal-skandal besar di negara lain. Silakan lihat rekam jejak tulisan-tulisannya,” jelas politikus Golkar ini seperti dikutip medcom.id.
Menghilang dan Minta Maaf
Yang menarik, hanya dalam waktu empat hari (15 September 2018), laporan tersebut menghilang dari situs Sentinel. Hanya ada tulisan dengan huruf kapital PAGE NOT FOUND. Namun, pada 17 September 2018, tulisan yang sudah diperbarui mendadak muncul kembali dengan judul UPDATE: Asia Sentinel Story on Indonesian Corruption Goes Viral.
“Bahwa upaya Asia Sentinel hanya mengubah judul tidak berarti masalah selesai,” tegas Wasekjen PD Andi Arief saat dihubungi detik.com, Senin (17/9/2018). Andi menyebut Asia Sentinel harus menerapkan kode etik jurnalistik. Andi meminta Asia Sentinel menyampaikan maaf dan memberi penjelasan terkait artikel yang sempat hilang tersebut.
Kejutan tak berhenti hanya sampai di situ. Pada 20 September 2018 Sentinel meminta maaf kepada SBY setelah sebelumnya media tersebut menarik artikel yang viral.
“Kami telah menarik artikel itu dari situs Asia Sentinel. Selanjutnya kami meminta maaf sedalam-dalamnya kepada mantan Presiden Yudhoyono, Partai Demokrat dan semua yang merasa terhina dengan artikel tersebut,” demikian pernyataan Asia Sentinel dalam situsnya. Bahkan, Sentinel juga menyatakan rasa hormatnya pada SBY sebagai mantan Presiden RI sekaligus memujinya sebagai negarawan Asia yang dihormati.
Asia Sentinel mengakui, berita yang ditulisnya adalah sebuah berita yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. “Kami menyadari bahwa kami tidak mencari konfirmasi dari orang-orang yang namanya ditayangkan di artikel. Artikel itu tak berimbang dan menciderai praktik jurnalisme. Artikel itu juga memuat headline yang menghasut dan tidak adil bagi Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono”.
Meskipun demikian, Partai Demokrat tetap berniat membawa kasus ini ke jalur hukum. Tentu saja semua peristiwa yang berlangsung dalam waktu sekitar satu pekan ini amat menarik.
Sebab, sebagaimana pengakuan Sentinel, media tersebut didirikan oleh John Berthelsen, wartawan yang konon pernah menjadi managing editor surat kabar The Standard yang berbasis di Hongkong, dan pernah menjadi koresponden majalah Newsweek selama Perang Vietnam sekaligus koresponden Asian Wall Street Journal dan Sacramento Bee.
Sentinel juga mengklaim, sang editor Berthelsen dua kali meraih penghargaan atas laporan investigasi dan interpretatif dari masyarakat penerbit di Asia. Dia juga disebut pernah meraih hadiah Pulitzer versi Asia.
Prinsip Dasar Jurnalistik
Jika benar Berthelsen memiliki berbagai prestasi dalam bidang jurnalistik, lalu mengapa dia melakukan tindakan yang amat ceroboh? Bagi seorang wartawan, membuat laporan jurnalistik tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh tentu saja merupakan tindakan yang amat sembrono dan ceroboh.
Tindakan itu mengkhianati prinsip dasar jurnalistik, yaitu cover both sides sekaligus mengabaikan akurasi. Tindakan seperti itu hanya mungkin dilakukan oleh wartawan pemula atau wartawan yang memiliki motif tertentu.
Lalu mengapa prinsip cover both sides ini begitu penting dalam kerja jurnalistik? Sebab, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi kepada publik. Kalau sekadar informasi, tentu hampir semua orang bisa bisa melakukannya.
Dilihat dari kerangka berpikir seperti itu, maka ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan wartawan Sentinel. Jika mengacu pada kode etik Society of Professional Journalists (SPJ), laporan Century melanggar poin di bagian pembukaan: ”Etika jurnalis harus memastikan terjadinya pertukaran informasi secara bebas dan akurat, adil dan menyeluruh. Etika juga mewajibkan jurnalis bekerja dengan penuh integritas”.
Akurat dan intergritas itu hanya bisa didapat jika wartawan bekerja dengan mengedepankan cover both sides, konfirmasi, dan verifikasi. Kode Etik SPJ juga menyebut, jurnalis harus bekerja secara akurat dan adil. Jurnalis harus jujur dan berani dalam mengumpulkan, melaporkan, dan menafsirkan informasi.
Pada bagian lain, kode etik ini menyebutkan, wartawan harus bertanggung jawab atas akurasi dari pekerjaannya. Wartawan harus melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi. Sedapat mungkin wartawan harus memakai narasumber utama dalam peliputan. Yang juga harus diingat, prinsip tersebut tidak boleh diabaikan atas nama kecepatan maupun atas nama format media.
Soal akurasi kembali diingatkan lewat poin berikut: “Berikan konteks. Berhati-hatilah agar tidak salah menggambarkan atau menyederhanakan dalam mempromosikan, melihat pratinjau atau meringkas cerita”.
Kode etik juga mengharuskan wartawan untuk selalu menyebut sumber berita, kecuali dalam situasi tertentu. Alasannya, publik berhak mendapatkan informasi sebanyak mungkin untuk menilai keandalan dan motivasi sumber. Dalam kondisi ketika wartawan akan merahasiakan identitas narasumber, pertimbangkan dengan cermat.
“Anonimitas bisa dilakukan jika narasumber terancam nyawanya atau nasibnya dan memiliki informasi eksklusif yang tidak bisa didapat dari sumber lain. Publik pun harus mendapat pengertian mengapa anonimitas diperlukan,” tulisnya.
Beberapa Kasus Lain
Kasus Asia Sentinel hanyalah satu dari banyak pelanggaran oleh media terhadap prinsip informasi yang benar. Berikut ini ada beberapa kasus sebagai contoh.
Saat Pemerintah Daerah Banten menyelanggarakan vaksin untuk balita, salah satu media melaporkan adanya balita yang meninggal dunia sesaat setelah mendapat vaksin. Namun, informasi tersebut hanya berasal dari keluarga korban. Tidak ada dokter atau tenaga medis yang diwawancara. Padahal, penyebab kematian bisa beragam.
Bisa jadi korban meninggal karena memiliki penyakit yang tidak pernah didiagnosa sebelumnya. Bisa juga memang korban meninggal karena ada malapraktik saat vaksinasi. Tapi, hanya dokter atau tenaga medis yang dapat menjelaskannya. Pemda yang keberatan dengan berita tersebut sempat memperkarakannya. Namun, kasus ini akhirnya selesai lewat mediasi Dewan Pers.
Kasus berikutnya tentang markus (makelar kasus) yang melibatkan TV One. Kasus ini bermula dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One pada 18 Maret 2010. Tayangan tersebut membahas fenomena markus sebagai topik utama. Untuk memperkuat tayangan tersebut, TV One menghadirkan seorang pria yang mengaku markus. Untuk menutupi identitasnya, pria tersebut mengenakan topeng. Suaranya pun diubah sedemikian rupa. Belakangan polisi membongkarnya dan menemukan fakta bahwa orang tersebut hanya mengaku markus. Akhirnya, TV One pun meminta maaf untuk kasus tersebut.
Bahkan media sekelas BBC pun tak luput dari hal yang berkaitan dengan kebenaran informasi tersebut. Pertengahan Juli 2018 BBC Indonesia memberitakan seorang gay bernama Nur Warsame, imam di sebuah mesjid di Australia. Suatu hari, dia mengaku diberhentikan dari posisinya sebagai imam karena berstatus gay.
Sayang, tidak ada wawancara dengan pengurus mesjid untuk mengetahui berbagai informasi penting. Misalnya, betulkah Nur penghapal Alquran seperti pengakuannya? Atau betulkah dia dipecat semata karena statusnya sebagai gay. Kasus ini memang tidak dibawa ke lembaga semacam Dewan Pers atau ke ranah hukum. Publik hanya mempermasalahkanya lewat perdebatan online selama berhari-hari hingga ribuan percakapan.
Dua kasus lain agak berbeda. Yang pertama, berkaitan dengan talkshow rutin di satu stasiun televisi swasta. Mungkin atas nama cover both sides, talkshow yang ditayangkan rutin sekali dalam sepekan itu selalu menghadirkan dua pihak yang berseberangan, bahkan kadang berkonflik. Bisa jadi, karena kurang pengendalian, talkshow ini sering hanya menjadi ajang debat emosional dari kedua kubu.
Yang terakhir, satu televisi swasta hampir kena “musibah” terkait penyerangan satu kelompok terhadap pesantren Azzikra yang diasuh ustaz Muhammad Arifin Ilham. Kasus ini berlarut-larut sehingga menarik media untuk mendalaminya. Rupanya, atas nama cover both sides, sang wartawan pun meminta pendapat dari kedua pihak. Celakanya, mereka yang diwawancara adalah orang-orang dari garis keras yang mengeluarkan pernyataan “perang”. Untunglah, liputan ini batal tayang berkat adanya kontrol dari internal televisi tersebut.
Kasus Sentinel hendaknya menydarkan semua media untuk tidak mengabaikan cover both sides. Sebab, jika itu terjadi, bukan saja masyarakat yang dirugikan. Kasus ini juga mempermalukan media seperti Sentinel.[]