CRYPTO NEWS: 23/02/22

CRYPTO NEWS: BANK KOREA BUKA CRYPTOCURRENCY

Kemenku Rusia Ajukan RUU Cryptocurrency

SEIDE.ID>>Kementerian Keuangan Rusia mendorong maju dengan rencananya untuk mengatur cryptocurrency di negara itu, dan telah memperkenalkan RUU ke parlemen.  Menurut siaran pers yang diterbitkan pada hari Senin, RUU itu diajukan pada 18 Februari dan didasarkan pada Road Map yang disetujui sebelumnya yang disusun oleh beberapa badan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukum utama.

 Pengumuman tersebut menyoroti pemisahan kebijakan dengan Bank of Russia, yang menentang regulasi dan lebih suka melihat perdagangan dan penambangan cryptocurrency dilarang.  Bank sentral, yang telah mendorong percontohan mata uang digital bank sentralnya, rubel digital, telah menyarankan untuk menghukum perdagangan dan penerbitan crypto dengan denda hingga 500.000 rubel ($ 6.360) untuk individu dan 1 juta rubel untuk perusahaan, kantor berita TASS  dilaporkan.

 Dalam siaran pers, Kementerian Keuangan mengatakan keberatan Bank Rusia “akan dipertimbangkan dalam pekerjaan lebih lanjut pada RUU ini di mana mereka tidak bertentangan dengan pendekatan Kementerian Keuangan.”

 Teks resmi RUU tersebut belum tersedia dalam database online untuk dokumen legislatif.

 RUU tersebut memperlakukan crypto sebagai alat investasi, bukan alat pembayaran yang sah, dan mengatakan cryptocurrency tidak boleh digunakan untuk membayar barang dan jasa.  Ini juga menentukan persyaratan untuk pertukaran cryptocurrency dan meja over-the-counter, yang harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan lisensi dan dimasukkan dalam daftar pemerintah khusus.  Pertukaran crypto asing harus mendaftarkan badan hukum di Rusia untuk menyediakan layanan di negara tersebut.

 Semua transaksi cryptocurrency-to-fiat harus dilakukan melalui rekening bank, dan pengguna harus melalui pemeriksaan know-your-customer (KYC) dengan bank dan pertukaran cryptocurrency, kata siaran pers.

SELANJUTNYA: SENAOR CALIFORNIA WELCOME CRYOTO

Iphone Terbaru Sekali Ketuk Bisa Transaksi Kripto

Lukisan Van Gogh Perlu 139 Tahun Terjual 500 Miliar, NFT Pak 6 Bulan Terjual 1 Triliun

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.