CRYPTO NEWS: 23/02/22

CRYPTO NEWS: BANK KOREA BUKA CRYPTOCURRENCY

Senator California Welcome Cryptocurrency

Senator Negara Bagian California Sydney Kamlager, mewakili Distrik Senat ke-30, yang mencakup bagian dari pusat kota Los Angeles, telah memperkenalkan undang-undang yang akan mengubah kode negara bagian untuk memungkinkan penerimaan mata uang kripto untuk pembayaran tertentu.

 Menurut Senat Bill 1275 yang diperkenalkan di Legislatif California pada 18 Februari, Kamlager mengusulkan untuk memberi wewenang kepada lembaga negara “untuk menerima cryptocurrency sebagai metode pembayaran untuk penyediaan layanan pemerintah.”  Modifikasi undang-undang negara bagian saat ini, yang memungkinkan pembentukan lembaga negara untuk memberikan layanan kepada penduduk yang membutuhkan pembayaran, akan menambahkan kripto ke daftar metode pembayaran yang dapat diterima.

 Adopsi crypto dan blockchain tampaknya menjadi masalah yang menonjol bagi banyak kandidat yang mencalonkan diri untuk jabatan di California pada tahun 2022. Aarika Rhodes, seorang guru sekolah dasar yang mencalonkan diri untuk mewakili Distrik Kongres ke-30 negara bagian di Dewan Perwakilan Rakyat AS, menerima Bitcoin (BTC  ) dan token lainnya untuk kontribusi kampanye dalam upayanya untuk menggulingkan anggota parlemen anti-crypto Brad Sherman. 

RUU crypto adalah langkah terbaru oleh anggota parlemen di tingkat negara bagian untuk mengatasi potensi ketidakpastian peraturan seputar aset digital.  Pekan lalu, Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan dia mengharapkan negara bagian untuk menerima pembayaran pajak menggunakan mata uang kripto pada musim panas 2022. Selain itu, perwakilan negara bagian Tennessee memperkenalkan RUU awal bulan ini yang akan memungkinkan negara bagian untuk berinvestasi dalam kripto dan token yang tidak dapat dipertukarkan. ( CoinTelegraph)

LAINNYA

Sumanto al Qurtuby : Busana Muslim/Muslimah itu Tidak ada!

Lepas Tangan Gaya Gubernur Dalam Formula E

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.