Buntut penyalah gunaan dana sponsor dari BUMN, empat pengurus harian PWI Pusat, yaitu Ketua Umum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal Wakil Bendahara Umum dan Direktur UMKM mendapat peringatan keras. Sekjen Sayid Iskandarsyah diberhentikan sementara dan diminta mengembalikan dana Rp.1,7 miliar.
Seide.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mendesak Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun untuk menjalankan rekomendasi yang dibuat oleh DK PWI atas penyalahgunaan dana sponsor penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI.
Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang terdiri dari Sasongko Tedjo (Ketua) Uni Lubis (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), dengan anggota: Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap empat pengurus harian PWI Pusat, yaitu Ketua Umum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayatullah.
Sasongko menegaskan keputusan DK bersifat final dan kewenangan eksekusi-nya berada di ranah pengurus harian yang dipimpin oleh Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun. Sanksi dijatuhkan karena mereka yang ditetapkan melanggar tidak taat terhadap keputusan Dewan Kehormatan.
Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
Selain itu, Ketua DK Sasongko Tedjo Selasa meminta pihak PWI Pusat mereka mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat paling lambat 31 Mei 2024. Pihak organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan juta rupiah). Sisanya, Rp691,2 juta bakal dikembalikan secara bertahap dan saat ini yang belum dikembalikan dihitung sebagai piutang organisasi.
Dikatakan, ada beberapa rekomendasi sanksi yang belum dijalankan, di antaranya sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama 1 tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.
“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023–2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” kata Sasongko dalam siaran resminya.
Dewan Penasihat PWI sebelumnya melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.
Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid. “Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times.
Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI. “Konsekuensi-nya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” tutur Asro yang mantan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita ANTARA. – dms