Di Usia Tuanya Legenda Sepakbola Yudo Hadianto Tersiksa Lahir Batin

Seide.id – Di usianya yang sudah sangat lanjut, Yudo Hadiyanto, seharusnya sudah hidup tenang.Namun apa daya, karena perbuatan teman isterinya, kiper legendaris Timnas Indonesia era 60 – 70an harus hidup mengontrak rumah bersama keluarganya.

Harta yang dimiliki, sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 2.370 M2 dikuasai pihak lain..Pelakunya adalah sahabat isterinya sendiri.

“Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Yudo Hadiyanto tidak bisa menikmati hari tua yang seharusnya sudah tenang, malah sekarang tersiksa lahir dan batin,” kata Kuasa Hukum Yudo Hadianto dalam surat gugatannya.

Kuasa Hukum Yudo Hadiyanto menilai Tergugat I (Rien Hartati) memiliki itikad baik.

Jangankan menyelesaikan kekurangan pembayaran yang menjadi kewajibannya, dihubungi saja sulit.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan barang-barang milik anak anak Yudo Hadiyanto Rahadian, yang sekarang tidak jelas keberadaannya setelah Tergugat II beserta Timnya melakukan eksekusi di luar jalur hukum.

Menurut Kuasa Hukum Yudo Hadiyanto, perkara ini bukan saja mengenai wanprestasi, namun sudah menyangkut hidup dan mati para penggugat.

Dalam gugatannya Kuasa Hukum mewakili penggugat meminta pengadilan menetapkan Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk melunasi prestasinya sebagai berikut:

Gugatan materil : Rp. 1.300.000.000 merupakan hutang pokok; Rp.295 juta sebagai Pergantian Kerugian Wanprestasi; sehingga totalnya mencapai Rp.1.595 juta.

Tergugat juga dibebankan bunga sebesar 6% per tahun dikali hutang pokok sebesar Rp.1,3 milyar atau setara dengan Rp.6,5 juta per bulan.

Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp. 7 milyar karena sekian tahun dipermainkan oleh Tergugat I.

Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok supaya menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah Hak Milik Sah almarhuhah Vera Yudo Hadiyanto.

Para penggugat juga mohon supaya Ketua  PN Depok menyatakan bahawa Sertifikat Milik No.4712 / Harjamukti atas nama Lelly Rita Rustam, SE tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Keluaraga Yudo Hadiyanto (Penggugat) juga minta agar Ketua PN Depok melakukan sita jaminan atas rumah di Harjamukti tersebut.

Kasus itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selasa (6/7/2021) kemarin Hakim PN Depok memanggil para pihak untuk melakukan mediasi. Tetapi karena kurang pihak, mediasi diundur hingga tangal 27 Juli 2021. hw

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer