Seide.id – Diduga postingannya rasis, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada ,
Rabu (11/5/2022).
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
“Sebagai Antropolog muda Papua, saya merasa, atau saya menganggap postingan atas nama Ruhut Sitompul yang diposting di Twitter itu ialah postingan yang sangat tidak etis dan melecehkan budaya Papua,” ujar pelapor (12/5)
Unggahan tersebut terkait busana adat yang dikenakan Gubernur Anies Baswedan yang menurut Petrodes, dijadikan bahan lelucon oleh Ruhut
“Dalam hal ini terkait busana adat yang dipakai Bapak Anies Baswedan. Foto busana adat yang dikenakan Bapak Anies Baswedan, lalu kemudian dijadikan bahan lelucon oleh akun tersebut,” ungkap Antropolog ini.
Adanya pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua,” ujar Zulpan Kamis (12/5/2022).
Menurut Zulpan, laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
(ricke senduk)
Warganet Bereaksi, Deddy Corbuzier Minta Maaf Atas Sajian Podcastnya