Buntut laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa SH, terkait dugaan suap dan gratifikasi, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka .
Seide. id – Alexander Marwata dari KPK menyatakan, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK itu, Kamis (9/11/2023).
Kasus yang melibatkan Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut bermula Maret 2023 ketika Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan laporan kepada KPK atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham itu bersama asisten pribadinya kepada bagian Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Selasa (14/3/2023) lalu.
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Ada dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Eddy Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dikenal sebagai pakar hukum dan meraih gelar profesor pada umur 37 tahun dan merupakan profesor termuda. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia muda dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Prestasinya di dunia pendidikan cukup gemilang. Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 itu mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres tahun 2019. Dia juga dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar. Dia melaporkan empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Eddy tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar. Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. – dms