Seide.id – Polemik penamaan Jakarta International Stadium (JIS) tengah mengemukan karena penggunaan bahasa asing. yang tidak sesuai ketentuan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ,Syarif, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah penamaan JIS agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Dikatakan, penamaan gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019.
“Saya mendorong pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” ujar Syarifi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Syarif mengusulkan agar nama stadion tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta.
Menurut Syarif, penggunaan nama JIS tidak salah, namun ada ketentuan undang-undang
“Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu itu harus dijalani,” ujarnya
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta,
Anggara Wicitra Sastroamidjojo ikut mendorong Gubernur Anies untuk mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).
Dikatakan Wicitra, penamaan bangunan yang didirikan menggunakan uang negara sudah diatur dalam undang-undang dan mesti menggunakan bahasa Indonesia
Menurut dia, pemilihan nama untuk stadion itu harus menggunakan metode pemungutan suara atau voting.
Masyarakat diminta dilibatkan untuk mengusulkan ide nama baru JIS dan kemudian dipilih.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
(ricke senduk)