Ditahan di Bareskrim Dr Lois Menghadapi Tuduhan Berat

Seide. Akhirnya, setelah mengumbar ketidakpercayaan terhadap virus Covid-19 dan melecehkan banyak dokter dan tenaga kesehatan, dr Lois Owien ditangkap polisi di apartemen Rasuna Said. Saat ini dokter kontroversial ini tengah berada di Bareskrim setelah sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman materi kasus. 

Ditangkapnya dr Lois yang mengakhiri kegaduhan seminggu terakhir ini, menimbulkan banyak pertanyaan. Apa salah dr Lois ? Apakah tidak percaya pada viruscorona sebuah kejahatan ? Mengapa tidak dilakukan debat ilmiah antar dokter ?

Menurut dr Tirta Mandira Hudi, dr.Lois dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. “ Jika informasi yang disebarkan Ibu Lois tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mudah memaki-maki dokter lain, maka informasi tersebut bisa dikategorikan sebagai kebohongan publik”. 

Dalam Undang Undang Tentang Wabah Penyakit, tindak kejahatan yang dilakukan Lois Owing yang dimaksud dr. Tirta tidak menjelaskan rinci bentuk kejahatannya. Kecuali pasal tambahan lain dan perubahan tahun 1991. Lois terancam hukuman penjara 10 tahun. 

Namun yang sangat diprihatinkan banyak orang adalah cuitan, komentar Lois terlanjur dipercaya banyak orang. Terlebih bagi mereka yang sejak awal menolak vaksin atau tidak percaya adanya covid. Provokasi dr Lois menambah keyakinan orang-orang seperti itu. Ini yang diprihatinkan dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras selama ini.

Selain itu, kemungkinan, Lois juga akan terkena pasal lain tentang kebohongan publik, ujaran kebencian serta persoalan penghinaan terhadap dokter lain dan IDI. Kabarnya, Ikatan Dokter Indonesia juga akan membawa Lois secara hukum atas penghinaan dan pelecehan terhadap organisasi. 

Namun jika Lois oleh pengacara nanti dianggap memiliki kelainan jiwa, kasus ini akan selesai dengan sendirinya dan Lois masuk rehabilitasi. (ms/*) 

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.