Seide.id — Dito Mahendra kembali tidak hadir saat dipanggil untuk bersaksi pada persidangan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak bisa menghadirkan Dito karena yang bersangkutan sekarang ada di Malaysia.
“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata JPU Slamet di PN Serang, Kamis (29/12).
Hakim Dedy Ari Saputra kemudian meminta JPU memperlihatkan dokumen. Jaksa mengatakan bahwa ada keterangan dokumen fotokopi.
“Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta,” jawab JPU.
“Apakah Saudara mengetahui saksi Dito Mahendra meninggalkan Malaysia,” tanya hakim.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawabnya.
Jaksa menyebut informasi Dito Mahendra berarda di Malaysia berdasarkan laporan dari tim di lapangan. JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.
Persidangan tersebut berlangsung untuk mendengarkan pendapat mengenai ketidakhadiran Dito di persidangan.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuding jaksa penuntut umum (JPU) berbohong soal Dito Mahendra dirawat di Malaysia.
Menurut Kuasa Hukum Nikita Mirzani, pihaknya punya bukti Dito tidak di Malaysia.
“Saya nyatakan Jaksa telah berbohong, jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban,” kata Fahmi di hadapan Majelis Hakim di PN Serang.
Dengan ketidakhadirannya pada kali ini, maka tercatat sudah empat kali Dito Mahendra tidak hadir dalam pemanggilan di persidangan.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Ada pun pasal yang dikenakan pada Nikita atas dugaan tersebut, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
(ricke senduk)
Nikita Mirzani Sujud Syukur Atas Vonis Bebasnya