Seide.id – Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto hari ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum, dituntut 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO.
Tuntutan ini membuat Nia terkejut dan menangis.
Duduk di kursi terdakwa, diantara suaminya Ardi Bakri dan sopir pribadi mereka Zen, Nia pun menyeka air matanya.
Dasar Tuntutan JPU
Saat membacakan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan dasar dari tuntutannya.
Ketiganya dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Nia Tidak Menduga Tuntutan 1 Tahun Rehabilitasi Dan Berharap Keadilan
Pelanggaran tersebut diantaranya dianggap sebagai hal yang memberatkan terdakwa.
“Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perbuatan,” ujar JPU.
Sementara pada terdakwa II Nia Ramadhani dan terdakwa III Ardie Bakrie , sebagai publik mereka dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
” Yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku bersalah.
Baik Nia dan Ardi juga menyesal dan berjanji tidak memakai narkoba lagi.
Ketiganya diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ricke senduk)