Divonis 1 Tahun Penjara Bukan Rehabilitasi, Nia Dan Ardi Akan Naik Banding

Seide.id – Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab bersiap naik banding atas vonis yang dijatuhkan pada Nia dan Ardi dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut diputuskan pada persidangan 11 Januari 2021 di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Keputusan vonis pidana 1 tahun hukuman penjara tersebut sama sekali tidak diduga oleh Nia dan Ardi karena jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya, JPU menuntut 12 bulan masa rehabilitasi kepada keduanya.

Dituntut 12 Bulan Masuk Rehabilitasi, Nia Menangis

Sementara di saat yang sama, Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab menyebut, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim untuk naik banding.

“Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Wa Ode, Senin (17/1/2022).

Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Saat itu Nia keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.

Lantas bagaimana keadaan Nia kini?

Meski sempat terpukul, namun menurut , kuasa hukum mereka, Wa Ode, kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.

“Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini,” ujar Wa Ode.
(ricke senduk)

Menjadi Seorang Nia Adalah Kutukan, Ungkap Nia Ramadhani

Hakim Bingung Ardi Bakrie Tidak Larang Nia Ramadhani Gunakan Narkoba

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan