Seide.id – Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disebut akan terbuka terhadap setiap masukan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada (8/7/2022) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu termasuk soal permintaan dari keluarga Brigadir J yang mendesak untuk menonaktifan dua orang pejabat Polri.
Mereka dua nama yang disebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri juga sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Dengan adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
“Yang sudah dilakukan kapolri terhadap kadiv propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo telah dilakukan Kapolri pada Senin (18/7/2022)
“Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen obyektivitas, transparan, akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan membuat terang,” kata Listyo Sigit pada Senin (18/7) malam.
Alasan permintaan
Diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi kelaurga alamarhum dan memojokan kelaurga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin, Selasa (19/7/2022).
Sedang Kombes Budhi Herdi juga diminta dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
(ricke senduk)